WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kalimantan Selatan. 

Pusat Studi Ilmu Kepolisian (Puspol) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersama Satlantas Polres Banjarbaru membahas langkah penanganan ODOL untuk mendukung target Zero ODOL 2027, Rabu (28/10/2026).

Kepala Puspol ULM, Dr Rahmida Erliyani SH MH, mengatakan diskusi tersebut merupakan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) dan seminar nasional mengenai penanganan kendaraan ODOL yang sebelumnya digelar.

“Selain menyosialisasikan kehadiran Pusat Studi Ilmu Kepolisian di Kalimantan Selatan, kami juga menyampaikan hasil seminar sebelumnya berkaitan dengan upaya bersama mencapai Zero Over Dimension dan Overloading,” kata Rahmida.

Menurutnya, diskusi tersebut menghasilkan sejumlah masukan untuk kajian lanjutan, terutama mengenai kebutuhan regulasi yang lebih baik dalam penanganan persoalan lalu lintas.

Ia juga mengapresiasi Satlantas Polres Banjarbaru dan instansi terkait yang terus menyosialisasikan aturan ODOL. 

Upaya tersebut dinilai penting seiring perkembangan pembangunan dan posisi Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Tio Septian Dwi Cahyo mengatakan penanganan ODOL membutuhkan kajian mendalam serta keterlibatan berbagai pihak.

Masukan dari diskusi bersama kalangan akademisi itu akan menjadi bahan tambahan untuk pembahasan selanjutnya. 

Kepolisian juga mendorong kolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya.

“Ini bukan hanya dari Satlantas atau kepolisian, tetapi bersama-sama dengan instansi terkait seperti Dishub, Jasa Raharja, dan pihak lainnya. Kami mendukung agar persoalan ini dikaji lebih dalam sehingga bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” kata Tio.

Ia menegaskan, Satlantas Polres Banjarbaru terus mengedukasi pengemudi dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau para pengemudi maupun pelaku usaha untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.