WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito meresmikan Klinik Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan, meluncurkan aplikasi Sekar, serta melantik Forum Rehabilitasi dan Reklamasi DAS (Foredas) di kantor BP DAS Barito, Jalan Bhayangkara, Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,  Kalimantan Selatan, Selasa (27/10/2026).

Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan RI, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum., mengatakan, klinik tersebut menjadi sarana koordinasi dan konsultasi bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan.

Menurutnya, klinik ini diharapkan dapat menjembatani berbagai pihak, terutama dalam mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Dengan diresmikannya klinik ini, menjadi media, sarana untuk kolaborasi dan berkomunikasi antara pemerintah pusat, BPDAS, pemerintah daerah, kemudian pemegang kewajiban PPKH,” ujarnya.

Dyah menjelaskan, pemegang PPKH memiliki kewajiban rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan yang pelaksanaannya perlu dipantau serta difasilitasi agar berjalan optimal.

Baca Juga ‎Polda Kalsel Kembali Terapkan Surfaktan untuk Pemadaman Karhutla

Baca Juga Kebakaran di Berangas Batola, 4 Rumah Terbakar

Melalui klinik tersebut, para pihak dapat berdiskusi, menyampaikan kendala, dan mencari solusi untuk mempercepat pemenuhan kewajiban tersebut.

Ia berharap keberadaan klinik juga dapat meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan BP DAS kepada para pemegang PPKH.

Selain klinik, peluncuran aplikasi Sekar menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan dan pemantauan kewajiban rehabilitasi DAS serta reklamasi hutan.

Dyah mengatakan, aplikasi tersebut memungkinkan para pemegang PPKH dan pihak terkait memantau perkembangan pelaksanaan kewajiban, sekaligus menyampaikan permasalahan maupun pengaduan secara daring.

Dengan demikian, pemegang PPKH tidak harus datang langsung ke kantor BPDAS untuk berkonsultasi atau menyampaikan kendala. Petugas akan menindaklanjuti laporan yang masuk melalui aplikasi.

“Kita akan memberikan pelayanan terbaik yang bisa diberikan oleh BPDAS kepada para pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk melaksanakan kewajibannya secepat mungkin dan seoptimal mungkin,” katanya.