Empat Warga Dijadikan Tersangka Karhutla, Kapolresta Palangka: Korporasi Wewenang Polda
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Hujan mengguyur Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga hari berturut-turut sejak Minggu (25/10/2026).
Kendati demikian persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap tebal belum sepenuh berakhir, terutama bagi empat warga Palangka Raya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus karhutla.
"Tiga laporan, empat tersangka. Yang satu baru. Artinya dalam satu laporan polisi ada dua orang tersangka, kemudian dua laporan lainnya masing-masing satu orang," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Hasnuryadi Kembali Menjabat Ketua PSSI Kalsel Periode 2026-2030
Baca juga: PTAM Intan Banjar Pastikan Distribusi Air ke Gambut Kembali Normal, Lapor Jika Masih Macet
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kepolisian menemukan bahwa kebakaran lahan yang ditangani umumnya dipicu kelalaian perorangan.
Salah satu penyebabnya adalah aktivitas membakar sampah yang kemudian ditinggalkan hingga api menjalar ke lahan di sekitarnya.
"Angin kencang turut mempercepat penyebaran api, sehingga kebakaran yang awalnya berasal dari area terbatas berpotensi meluas dan sulit dikendalikan," katanya.
Andiyatna menjelaskan, pembiaran api menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam kasus karhutla.
Pembakaran yang dilakukan pada sore atau malam juga berisiko karena api dapat merambat tanpa diketahui pemilik lahan.
"Kenapa pembiaran, ya kemungkinan yang punya lahan juga memang tidak tahu. Apalagi kalau sering dilakukan sore atau malam, akhirnya pagi-pagi api sudah menyebar luas," jelasnya.
Polresta Palangka Raya menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan kelompok terorganisir dalam kasus-kasus tersebut.
"Sementara itu, penanganan kasus pembakaran lahan berskala besar yang melibatkan korporasi menjadi kewenangan Polda Kalimantan Tengah," ujarnya.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah memasang garis polisi di sejumlah lokasi lahan yang terbakar.
Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan tempat kejadian perkara dan membantu penyidik mendalami penyebab kebakaran, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.