Kualitas Udara Tabalong dan HSS masuk Kategori Berbahaya
WARTABANJAR.COM - Tiga wilayah Kalimantan Selatan memiliki kualitas udara kategori berbahaya, Sabtu (24/10/2026).
Hal ini berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk lima wilayah pantauan kualitas Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU.
Adalag Barito Kuala (Batola), Tabalong, dan Hulu Sungai Selatan (HSS) masuk kategori berbahaya.
Berikut data ISPU terbaru per 24 Oktober 2026 pukul 08.00 WITA untuk lima wilayah pantauan:
Kota Banjarmasin: 183 (TIDAK SEHAT)
Kabupaten Banjar: 140 (TIDAK SEHAT)
Kabupaten Barito Kuala: 3082 (BERBAHAYA)
Kabupaten Tabalong: 4076 (BERBAHAYA)
Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 2784
(BERBAHAYA)
Baca Juga Kebakaran di Pasar Muara Uya Tabalong, Warga Panik
Baca Juga BPAM Banjarbakula Pastikan Air Gratis Bagi Wilayah Terdampak Kekeringan di Kalsel Tetap Berjalan
Kategori berbahaya dan sangat tidak sehat untuk kualitas udara disebabkan oleh kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
DLH Kalsel mengimbau seluruh masyarakat untuk wilayah BERBAHAYA dan SANGAT TIDAK SEHAT untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:
- Gunakan Masker di Luar Ruangan:
Selalu pakai masker (diutamakan masker N95 atau masker medis) saat beraktivitas di luar rumah untuk menyaring partikel mikroskopis (PM2:) yang berbahaya bagi paru-paru.
- Perbanyak Minum Air Putih:
Tingkatkan konsumsi air putih untuk membuang racun dalam tubuh, mencegah dehidrasi, serta meredakan tenggorokan yang gatal akibat paparan asap.
- Stop Kebakaran Lahan!
Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanva merusak ekosistem
- Gunakan Masker di Luar Ruangan:
Selalu pakai masker (diutamakan masker N95 atau masker medis) saat beraktivitas di luar rumah untuk menyaring partikel mikroskopis (PM2-) yang berbahaya bagi paru-paru.
- Perbanyak Minum Air Putih:
Tingkatkan konsumsi air putih untuk membuang racun dalam tubuh, mencegah dehidrasi, serta meredakan tenggorokan yang gatal akibat paparan asap.
- Stop Kebakaran Lahan!
Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga membahayakan kesehatan diri sendiri, keluarga, dan tetangga sekitar.