1 Juta Rokok Ilegal dari Jatim Gagal Beredar di Kalsel, Kapolda Ungkap Modusnya
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 1,04 juta batang rokok ilegal dari Jatim digagalkan peredarannya di Kalsel.
Kini rokok dari lima merek itu disita Polda Kalsel.
Aparat Polda Kalsel juga mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut ke Banua.
Kepada pers, Jumat (23/10/2026), Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan rokok-rokok yang disita itu illegal dengan dua modus.
Pertama, sebagian tidak memakai pita cukai.
Kedua, memakai pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.
Terungkapnya pengiriman rokok ilegal dari Jatim ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk bernomor polisi DA 8322 J
Truk tersebut melintas di Kawasan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Selasa (20/10/2026) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan tumpukan rokok ilegal dari lima merek berbeda.
"Semua rokok dari muatan truk tersebut telah melanggar ketentuan perpajakan cukai," tegas Yudha.
Dua orang pun diamankan polisi yakni sopir truk berinisial YF dan orang yang memerintahkan YF mengangkut rokok tersebut, ANT.
Baca Juga: Green Policing Polda Kalsel, Sungai hingga Masjid Dalam Pagar Dibersihkan
Menurut pengakuan YF, dirinya hanya disuruh rekannya, ANT, untuk bongkar muat dan mengantar.
Truk sudah disiapkan di lokasi bongkar muat di Jalan Trikora, Kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.
YF mengaku belum tahu tujuan akhir pengiriman karena masih menunggu instruksi via WhatsApp.
Namun sebelum ada pesan itu, ia sudah diamankan polisi.
Sementara ANT mengakui, 1,04 juta batang rokok ilegal itu miliknya yang didatangkannya dari Jatim untuk dijual di Kalsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Penanganan perkara kami limpahkan ke Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (wartabanjar.com)