WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menyita 1.900 liter pertalite dan 110 liter biosolar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam jumpa pers di Mapolres Banjarbaru, Jumat (23/10/2026) siang.

Barang bukti disita pada Selasa (20/10/2026) dini hari. 

Polisi juga menyita tiga mobil yang membawa pertalite di kawasan Guntung Damar serta satu dump truk bermuatan biosolar.

Baca juga: Polres Banjarbaru Tahan Dua Pembalap Liar Penusuk Sopir Truk Sampah

Baca juga: Langit Banjarmasin Menguning, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Nyatakan Udara Tidak Sehat

Selain itu, turut disita tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda enam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Pius mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi memicu kelangkaan di masyarakat.

Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan drum hingga memanfaatkan tangki di dalam mobil minibus. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan, termasuk truk.

Polisi menduga BBM bersubsidi itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek industri. 

Namun, kepastian tujuan distribusi BBM tersebut masih didalami penyidik.

“Jadi, macam-macam ya, jadi tidak satu tapi macam-macam mereka mengangkat pengangkutan kendaraan-kendaraan itu untuk menyembunyikan BBM yang bersubsidi, BBM subsidi untuk digunakan mungkin untuk proyek-proyek industri,” ungkapnya.

Selain di Guntung Damar, kendaraan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut juga diamankan di kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Menurut Pius, BBM yang dikumpulkan dari sejumlah lokasi diduga akan diangkut setelah jumlahnya mencukupi.

Terkait perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pius menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap tujuan akhir distribusi BBM bersubsidi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.