WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kepala desa hingga tokoh agama di Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berharap pengawasan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka terus berlanjut, setelah penggeledahan yang dilakukan polisi.

Dukungan itu disampaikan menyusul operasi Polres HST di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, bersama sejumlah desa lainnya pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Desa Haruyan Dayak, Suhadi Anang, mengapresiasi langkah Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon beserta jajarannya, yang turun langsung melakukan penggeledahan di rumah-rumah, yang terindikasi berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.

“Atas nama warga Desa Haruyan Dayak, kami sangat mengapresiasi, dan mendukung penuh apa yang dilaksanakan Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Suhadi.

Menurutnya, narkoba merupakan persoalan serius karena dapat mengancam masa depan generasi muda, dan berpotensi memicu tindak kriminal di tengah masyarakat.

Karena itu, ia berharap aparat kepolisian terus memantau kondisi wilayah Haruyan Dayak dan Kabupaten HST secara umum. 

Baca Juga: Warga Kundan HST Berharap Polisi Tuntaskan Dugaan Peredaran Narkoba

Baca Juga: Penggeledahan Narkoba di Kundan HST, Polisi Temukan Senjata Api dan Alat Isap Sabu

Ia menilai pengawasan berkelanjutan diperlukan agar tidak ada ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami berharap Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran terus memonitor dan memantau Haruyan Dayak khususnya, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara umum. Jangan beri ruang bagi siapa pun untuk narkoba,” tegasnya.

Dukungan serupa datang dari tokoh agama setempat, Guru Muhammad. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polres HST atas upaya pemberantasan narkoba di Dusun Kundan.

Guru Muhammad berharap langkah kepolisian tersebut membawa perubahan positif bagi masyarakat, sehingga Kundan semakin aman, damai, sejahtera, dan berkembang menjadi lingkungan yang lebih baik.

Sementara itu, dalam operasi pada Kamis (22/10/2026), Polres HST menggeledah delapan rumah di empat desa, yakni Tilahan, Muara Biang, Kundan, dan Pantai Binuang.