WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Diduga memeluk dan meremas bagian tubuh muridnya, seorang guru SD (sekolah dasar) di Banjarmasin menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan.

Guru laki-laki berinisial B itu mengajar di salah satu SD di Kawasan Banjarmasin Tengah.

Adapun korbannya adalah seorang murid perempuan kelas VI di sekolah tersebut. Ia masih berumur 12 tahun.

Penetapan B sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Riza Muttaqin, Rabu (21/10/2026).

Ia mengungkapkan, penindakan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat pada 19 Agustus 2026.

Setelah itu Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah barang bukti.

Termasuk di antaranya percakapan di WhatsApp dan hasil pemeriksaan medis korban.

Menurut Riza Muttaqin, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, meskipun yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.

Diungkapkannya, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 09.30 Wita, di lingkungan sekolah.

Saat itu korban bersama seorang teman perempuannya hendak kembali ke ruang kelas setelah dari toilet.

Saat melintasi lorong musala yang sementara digunakan sebagai ruang kelas V B, keduanya sempat melihat ke dalam ruangan melalui kaca.

Tersangka yang berada di dalam ruangan kemudian menghampiri kedua murid tersebut.

Setelah bersalaman, korban bersama temannya hendak kembali ke kelas. 

Namun, tersangka diduga merangkul keduanya dari belakang.

Dalam posisi tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan menggesekkan bagian tubuhnya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga meremas bagian sensitif tubuh korban sebanyak tiga kali.

Aksi tersebut diketahui teman korban yang berada di sampingnya. 

Ia kemudian berusaha menarik tangan tersangka hingga terlepas dari tubuh korban.

Setelah kejadian itu, tersangka disebut langsung meninggalkan kedua siswi tersebut menuju ruang guru.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 418 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkait kejadian tersebut, Riza Muttaqin mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membangun komunikasi dengan anak, khususnya mengenai aktivitas dan pengalaman mereka selama berada di sekolah.