Disperkim Tabalong Targetkan Penanganan 21 Kawasan Kumuh hingga 2027
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali merencanakan penanganan kawasan kumuh pada 2027.
Program ini difokuskan pada pembenahan jalan lingkungan dan rehabilitasi rumah warga di wilayah sasaran.
Kepala Disperkim Tabalong Slamet Riyadi, menjelaskan penanganan kawasan kumuh pada 2026 hingga 2027, akan menyasar kawasan yang belum tertangani.
Pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tabalong tentang Penetapan Kawasan Kumuh Tahun 2024.
"Berdasarkan data tersebut, kawasan kumuh di Tabalong tersebar di 30 desa dan kelurahan, dengan luas total sekitar 158 hektare," ujar Slamet, Rabu (21/10/2026).
Ditambahkan Slamet, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berorientasi pada perbaikan kondisi rumah warga.
Infrastruktur pendukung di lingkungan permukiman, terutama jalan lingkungan, juga menjadi bagian dari program tersebut.
“Kalau kawasan kumuh ini bukan sekadar perumahan saja, tapi juga jalan lingkungannya. Jadi, jalannya kita benahi, rumah-rumah yang ada di lokasi-lokasi kawasan kumuh kita rehab,” imbuh Slamet.
Baca Juga: Disnaker Tabalong Integrasikan Lakatan Manis ke Smartnaker, Pendataan Pekerja Rentan Lebih Mudah
Baca Juga: Tabalong Raih Peringkat Ketiga Nasional Desa Pangan Aman dan Pasar Pangan Aman
Dilanjutkannya, pada 2026 alokasi penanganan diperkirakan baru mencakup 20 persen. Persentase penanganan pada 2027 diperkirakan masih sama.
“Untuk tahun 2026 ini hanya ada 20 persen, di tahun 2027 perkiraan sama,” tuturnya.
Melalui program yang dilaksanakan secara bertahap tersebut, Disperkim Tabalong berharap kualitas hunian masyarakat dan infrastruktur lingkungan semakin membaik.
Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi luasan kawasan kumuh di Kabupaten Tabalong, sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan permukiman yang lebih layak. (wartabanjar.com)