WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (16/10/2026) yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi Polres Banjarbaru.

Kegiatan ini menghadirkan Kasat Tahti Polres Banjarbaru, Iptu Susanto, didampingi Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, S.Sos.

Keduanya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan tahanan serta pelayanan bagi keluarga tahanan.

Dalam sesi tanya jawab, Susanto menjelaskan bahwa tahanan tetap memiliki hak dasar selama menjalani proses hukum, di antaranya beribadah, berolahraga, mendapatkan makanan, serta mengikuti pembinaan rohani.

Ia juga menjelaskan, jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis, pukul 10.00 hingga 14.00 Wita.

Pengunjung wajib melakukan pendaftaran dan pemeriksaan barang bawaan. Sementara itu, kunjungan di luar jadwal harus dikoordinasikan melalui penyidik yang menangani perkara.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemeriksaan tahanan dilakukan secara rutin pada pukul 08.00 dan 20.00 Wita.

Selain itu, petugas jaga melakukan pengecekan setiap dua jam sekali.

Baca Juga Kabut Asap Karhutla Masih Tebal, Bayi di Samarinda dan Buntok Meninggal karena Sesak Napas

Baca Juga BMKG Sebut Asap Karhutla Kalimantan Masuki Jakarta, Pakar Ungkap Tingkat Pencemaran

Susanto mengungkapkan, sekitar tiga perempat penghuni rumah tahanan Polres Banjarbaru merupakan tersangka kasus narkoba.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan menghindari segala bentuk tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Melalui kegiatan Jumat Curhat yang disiarkan secara langsung ini, Polres Banjarbaru berharap komunikasi dengan masyarakat semakin terbuka, sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai pelayanan kepolisian, hak tahanan, dan prosedur hukum. (Wartabanjar.com)