WARTABANJAR.COM, SANGATTA – Pria berinisial RY alias J ini mulai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya termasuk mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (9/10/2026).

Dia disangka menganiaya seorang teman perempuan hingga meninggal dunia di rumah kontrakan di Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).

Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat  menangkapnya  di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Kamis sekitar pukul 23.30 Wita atau enam jam setelah kejadian.

Baca juga: Napi Lapas Balikpapan Gunakan Ponsel Kendalikan Peredaran Sabu Satu Kilogram di Samarinda

Baca juga: Api Karhutla Merambat ke Jalan Pemajatan Kabupaten Banjar, Delapan Rumah Warga Terancam

Perburuan terhadap RY dilakukan setelah polisi menyelidiki penemuan jenazah perempuan di sebuah rumah kontrakan di Muara Wahau.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Muara Wahau.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Sangatta Utara,” ujar Bagoes.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara korban dan tersangka pada Kamis sekitar pukul 16.40 Wita.

Pertengkaran itu kemudian diduga berujung pada penganiayaan sekitar pukul 17.30 Wita.

Polisi menduga tersangka memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban menggunakan kaki.

Penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka karena merasa kerap ditinggalkan korban. 

Setelah kejadian tersebut, tersangka meninggalkan rumah kontrakan.

Sekitar pukul 20.00 Wita, ia kembali ke lokasi dan mendapati korban telah meninggal dunia.

RY kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di Gang Barru, Sangatta Utara, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan penangkapan.

RY alias J kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.