Tiga Pendekar Pencak Silat Terpaksa Timba Ilmu di Sel Tahanan Polresta Balikpapan
WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Tiga pendekar pencak silat terpaksa harus menimba ilmu di sel tahanan Polresta Balikpapan.
S (22), D (21) dan MN (26) kini berstatus tersangka pengeroyokan dan menjalani proses hukum oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Ini bermula dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mereka di depan minimarket Jalan Patimura, RT 43, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara pada Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Beli Pakai Qris Palsu di Bontang Kaltim, Tiga Tersangka Raup Rokok Rp100 Juta
Baca juga: 180 Penerbangan Kalteng, Kaltim dan Kaltara Terdampak Asap Karhutla dalam Enam Hari
Pengeroyokan berawal saat tersangka menerima informasi bahwa korban mengaku anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Merasa curiga, tersangka menjemput korban untuk melakukan klarifikasi di lokasi kejadian.
Namun, setelah korban membantah mengaku sebagai anggota organisasi pencak silat tersebut, tersangka justru naik pitam dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan penanganan kasus ini didasarkan pada laporan korban sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat lima anggota PSHT di lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fauzan dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban menderita luka memar di sejumlah bagian tubuh, meliputi pelipis kanan, kedua tangan, perut, punggung, hingga bagian belakang kepala.
Atas perbuatannya terhadap korban, tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
AKBP Fauzan Arianto menegaskan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain (Wartabanjar.com)