Beli Pakai Qris Palsu di Bontang Kaltim, Tiga Tersangka Raup Rokok Rp100 Juta
Ukuran Huruf:
“Ini masih kita periksa semua tersangka. Nanti kami beri lagi perkembangannya. Sementara total kerugian Rp100 juta,” sambungnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penipuan
“Ancamannya bisa 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Wartabanjar.com)