“Nanti kami akan melakukan sidak ke SPBU-SPBU, apalagi tadi dari Kejaksaan Tinggi menyampaikan ada SPBU-SPBU yang kategori merah, yaitu kategori yang memiliki kerawanan tinggi,” tegas Eddy.

Sidak tersebut nantinya akan dilakukan oleh unsur terkait melalui subsatgas intelijen, penindakan dan pengawasan. 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pengelola SPBU agar lebih tertib dalam menjalankan distribusi BBM.

Selain melakukan pengawasan terhadap operator, Satgas juga mendorong adanya penguatan komitmen dari pemilik SPBU. Salah satu usulan yang muncul dalam rapat adalah penerapan fakta integritas bagi pemilik SPBU.

“Usulannya agar pemilik SPBU memiliki fakta integritas, supaya tidak melakukan penyalahgunaan BBM, baik di tingkat operator maupun di tingkat yang lain,” ungkapnya.

Menurut Eddy, pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan dapat membantu mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU.

Penataan kantong-kantong parkir juga menjadi bagian dari upaya untuk membuat distribusi BBM lebih tertib sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas.

Ia menegaskan, pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami ini memiliki efek jera kepada SPBU lain agar lebih tertib dalam mengelola usahanya. Apalagi ini kan ada sanksi jelas, dari teguran, pembinaan sampai dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)