Dalam pengelolaan data tersebut dikenal istilah inclusion error dan exclusion error.

Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya berada pada desil 6 hingga 10 justru masuk dalam desil 1 hingga 5.

Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria kelompok desil 1 hingga 5 justru tidak masuk dalam kelompok tersebut.

Kesalahan pengelompokan dapat berdampak terhadap ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan dapat tidak terdata, sementara masyarakat yang kondisi ekonominya telah berubah masih berpotensi tercatat dalam kelompok sasaran.

Husnalia mengimbau masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data untuk melakukan pemutakhiran.

BPS Kabupaten Tabalong membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data sosial ekonominya.

“Kalau ada masyarakat yang salah masuk atau ada kesalahan desil, bisa dilakukan pembaruan data. Silakan datang ke BPS untuk melakukan pemutakhiran data,” pungkasnya. (wartabanjar.com).