WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Polres Balangan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial MIT di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. 

Dalam rilis resmi tersebut, Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, Membeberkan bahwa berkas perkara Oknum Kepala Desa Simpang Nadong berinisial AM (48) kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan (Tahap I), Kamis (24/9/2026).

Selain proses pemberkasan yang sudah diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum, Kapolres menekankan bahwa tersangka AM kini terancam pengenaan pasal pemberatan akibat tindakan nekatnya yang memanfaatkan fasilitas negara saat melancarkan aksi kejahatan.

"Perkembangan penyidikan saat ini berkas perkara tersangka AM sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan atau Tahap I untuk dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum. 
Kami juga menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan main hakim sendiri, terlebih lagi dengan menyalahgunakan fasilitas negara. Mobil operasional desa yang digunakan tersangka bersama rekannya saat mendatangi rumah korban resmi ditahan sebagai barang bukti," tegas Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono.

Terkait keberadaan dan status kendaraan berplat merah yang digunakan sebagai sarana transportasi para pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Balangan dan dilampirkan dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan.

"Mobil dinas operasional desa ini kami amankan guna melengkapi alat bukti. Untuk status akhir kendaraan ini, kita menunggu hasil putusan dari majelis hakim di persidangan kelak, Apakah dikembalikan kepada Pemerintah Desa Simpang Nadong atau ada pertimbangan hukum lainnya," ujar Kapolres.

Baca Juga Warga Batang Alai HST Terpaksa Mengungsi, Rumah Dekat SDN 2 Lunjuk Ludes Terbakar

Baca Juga 30 Meninggal, 105 Masih Dicari, Empat Jenazah Tiba di Lanud Sjamsuddin Noor

Pengaplikasian pasal pemberatan ini merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana penggunaan sarana atau alat dalam melancarkan kejahatan khususnya berupa aset publik menjadi poin yang memperberat ancaman pidana bagi tersangka.