Tak Tahan Sering Dibully, Remaja 15 Tahun di Balangan Tebas 3 Pelajar di Acara Hiburan
Ukuran Huruf:
Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Balangan guna pemeriksaan intensif. Polisi juga terus menggali keterangan tambahan dari para saksi, serta korban selamat yang kondisinya mulai stabil.
AKP Ferry menegaskan bahwa proses hukum terhadap KR dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai Standar Operasional Prosedur penanganan pidana anak di bawah umur. Kendati demikian, pelaku tetap menjalani penahanan resmi.
Pihak Satreskrim Polres Balangan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balangan.
Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 subsider Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Wartabanjar.com/*)