WARTABANJAR.COM, BATULICIN– Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar Rabu (1/7/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif mengatakan KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.

Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta menjaga keselarasan arah kebijakan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional, maka kebijakan belanja APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

BACA JUGA: DPRD Tanah Bumbu Bahas Aturan Baru, BPD Fraksi PAN Soroti Tiga Poin Penting

BACA JUGA: DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan BPD

Hal ini dilakukan guna memastikan tercapainya hasil pembangunan sebagaimana target dalam RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD 2027 dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (wartabanjar.com/*)

Editor: Yayu