Menurut Samsul Rizal, praktik seperti pemberian hadiah kepada guru atau pihak sekolah dengan tujuan memperoleh perlakuan khusus tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Meskipun terkadang dianggap sebagai bentuk terima kasih atau sopan santun, namun apabila pemberian tersebut dapat memengaruhi objektivitas dan keadilan, maka hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, bimbingan, serta penilaian yang adil di lingkungan sekolah tanpa adanya perlakuan berbeda.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang terus dibiarkan dapat membuka peluang munculnya perilaku koruptif di tengah masyarakat.
“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan dan keadilan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan bangsa serta melemahkan nilai-nilai moral,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak sekolah untuk menanamkan nilai integritas, disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab kepada siswa sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten HST berharap siswa, guru, dan seluruh pihak sekolah mampu memahami bentuk-bentuk gratifikasi, serta memiliki keberanian untuk menolak maupun melaporkan tindakan yang menyimpang dari aturan dan etika. (wartabanjar.com/Adew)







