Lebih lanjut, dr. Isna berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi seluruh jajaran di lingkungan Dinas Kesehatan Tanah Laut agar lebih mawas diri dan patuh terhadap regulasi yang ada dalam pengelolaan anggaran.
“Dan ini jelas menjadi pembelajaran buat kami semua. Semoga tidak terulang lagi. Tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas dr. Isna.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar kejadian memilukan ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas.
Menurutnya, satu-satunya cara menghindari jeratan hukum adalah dengan bekerja sesuai koridor aturan.
“Dengan menjalankan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus BOK Angsau sendiri kini telah mencatat kerugian negara sebesar Rp267.056.800.
Tersangka K yang diduga berperan dalam pencairan dana fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah, kini telah mendekam di Rutan Kelas IIB Pelaihari untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







