WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Hingga kini, pembahasan itu telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan pasal yang ada.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4 DPRD Kalsel, Selasa (07/04/2026).
Rapat kali ini fokus pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fathaillah, di rapat ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.












