Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin

Ia juga membeberkan, kalau pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Pelaku juga pernah dihukum kasus narkotika,” bebernya.

Lebih lanjut, papar Siregar, pelaku diamankan tim gabungan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengan, pada Sabtu (4/4) siang.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau atau belati, sepeda motor, baju korban, dan juga baju pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya,” papar Siregar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat (1) jo pasal 466 ayat (3) KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu