WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Adila, kembali mengungkap fakta-fakta baru yang mengundang perhatian.
Sidang dengan terdakwa Muhammad Seili digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4). Dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, termasuk dua sahabat dekat korban, Ariska dan Aulia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, keduanya membeberkan detik-detik komunikasi terakhir dengan Zahra sebelum ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong pada 24 Desember 2025.
Baca Juga Rumah yang Hangus di Tanjung Rema Martapura Kalsel Dikabarkan Sengaja Dibakar oleh Pemiliknya
Menurut kesaksiannya, sehari sebelumnya atau 23 Desember 2025, Zahra sempat aktif di grup WhatsApp mereka. Ia mengabarkan bahwa terdakwa mengajaknya bertemu.
Hal itu sempat membuat kedua temannya heran, mengingat Seili merupakan teman dari mantan korban dan diketahui telah memiliki pasangan.
Mereka sempat menyarankan agar komunikasi cukup dilakukan lewat telepon. Namun, korban menyebut terdakwa berdalih aplikasi WhatsApp miliknya disadap sehingga meminta pertemuan langsung.
Siang harinya, rencana pertemuan sempat batal. Namun sekitar pukul 13.00 Wita, Zahra mengaku akan menuju Banjarmasin, dan komunikasi masih berlangsung normal hingga malam hari, bahkan korban sempat menanyakan kondisi cuaca.
Keanehan mulai muncul menjelang pukul 22.30 Wita. Zahra mengirim pesan bahwa orang yang akan ditemuinya ternyata bukan terdakwa, melainkan teman SMA. Setelah itu, responsnya mulai hilang.
Sekitar pukul 01.00 dini hari, korban sempat mengirim selfie dengan keterangan ingin tidur. Namun satu jam kemudian, muncul status WhatsApp berisi video yang memperlihatkan korban tanpa busana bagian atas.
“Sepertinya video lama, karena terlihat seperti siang hari dan berada di dalam kamar,” ungkap saksi di persidangan.
Upaya menghubungi korban setelah itu tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, sekitar pukul 04.00 Wita, korban sempat mengirim pesan terakhir di grup, menyebut unggahan tersebut sebagai kesalahan.













