BPOM Sita Herbal Pelangsing dan Vitalitas Pria, Cek Daftar 24 Obat Berbahaya

  1. N&N Slimming Capsule Super Strong

Produk mengandung BKO sibutramin
Produk ilegal

  1. SBM+

Mengandung BKO sibutramin
Produk illegal

  1. SWH Slim With Herbal

Mengandung BKO sibutramin
Produk ilegal

Klaim Vitalitas Pria

  1. DHA Strong

Mengandung BKO metil testosteron
Produk ilegal.

  1. Ramuan Dayak

Produk mengandung BKO parasetamol
Produk ilegal
Mencantumkan nomor izin edar fiktif

  1. Coffee SJ plus Super Jantan

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal
Mencantumkan nomor izin edar fiktif

  1. Kopi Extra jantan Max

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal.

  1. Kopi Raja Jantan New

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal

  1. Kopi Sibak Agam

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal

  1. King Jantan Kopi Kuat Minuman Suplemen Keperkasaan

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal
Mencantumkan nomor izin edar fiktif

  1. Pak ‘e Tole Khusus Pria Dewasa

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal
Mencantumkan nomor izin edar fiktif

  1. Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama

Mengandung BKO sildenafil
Produk ilegal
Mencantumkan nomor izin edar fiktif.

Laporan otoritas Thailand

  1. GK24

Tidak terdaftar BPOM.

Dampak Negatif Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia

Melalui lamannya, BPOM juga menyatakan mengonsumsi obat herbal yang mengandung bahan kimia obat bisa menimbulkan efek samping, Kandungan sildenafil misalnya.

Obat kimia ini digunakan untuk terapi disfungsi ereksi tetapi harus berdasar resep dokter.

Bila tidak dapat mengakibatkan terjadinya tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung dan interaksi berbahaya dengan obat lain.

PAda obat pelangsing, kandungan bahan kimia obat sibutramin telah dilarang karena dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.

Bisakodil yang merupakan obat pencahar juga dapat menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit.

Sedangkan, siproheptadin merupakan obat antihistamin yang penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan medis.

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam (herbal). Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar. (Wartabanjar/bpom/dwisud)

Editor Restu