WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat koordinasi (rakor) pendampingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapperida HST, Jumat (3/4/2026), dan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas kesiapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di tahun 2026.
Kepala Disperkimtan HST, Ir. H. Sa’dianoor, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tertib administrasi dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan prosedur yang berlaku.
“Melalui rakor ini diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugas secara terkoordinasi sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, Disperkimtan berperan sebagai koordinator dalam memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah sekaligus memberikan pendampingan selama proses berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dading Wiria Kusuma, turut memaparkan aspek teknis serta tahapan dalam pengadaan tanah.
Pemaparan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait prosedur yang harus dilalui dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, arahan juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setda HST, serta Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah.









