Ketiga, Persyaratan Tenaga Medis, setiap tenaga medis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku.
Terakhir, Tata Kelola Keuangan yakni Pembentukan UPTD ini juga menjadi syarat awal untuk mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di masa depan agar pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pelayanan ini lebih fleksibel.

FGD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait untuk sinkronisasi regulasi, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta jajaran, Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran. (Wartabanjar.com/HSL)

Editor: Andi Akbar