WARTABANJAR.COM – Rencana pengeringan Daerah Irigasi (DI) Riam Kanan yang berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini merujuk pada hasil Berita Acara Sidang Komisi Irigasi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 1 Oktober 2025 tentang kesepakatan jadwal pengeringan DI Riam Kanan.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) sekaligus Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani menyampaikan bahwa kegiatan pengeringan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan berkala jaringan irigasi.
“Pengeringan dilakukan untuk mendukung pemeliharaan saluran primer dan sekunder, termasuk pembersihan gulma dan sedimentasi yang telah mengurangi kapasitas aliran air,” ujar Wahid, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kondisi gulma pada saluran primer DI Riam Kanan saat ini mengalami pertumbuhan pesat akibat penumpukan sedimen atau lumpur di dasar saluran.
Hal tersebut menyebabkan penampang basah saluran tertutup sehingga menghambat aliran air.
Untuk itu, Dinas PUPR Kalsel akan melaksanakan pengeringan sekaligus pemeliharaan terhadap saluran primer sepanjang 24,047 kilometer dan saluran sekunder sepanjang 62,834 kilometer.







