Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BAH (36), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku diamankan pada Senin (23/2/2026) pagi di lobi kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Ojol Perempuan di Banjarmasin Jadi Korban Order Fiktif, Saldo Rp2 Juta Raib Langsung Pingsan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar berita acara kehilangan, dua lembar laporan beserta lampiran stok opname, dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta tiga lembar slip gaji milik terduga pelaku.
Saat ini, BAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan karena pekerjaan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Nasional.(wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







