WARTABANJAR.COM,TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan barang milik perusahaan di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kasus bermula pada Jumat (30/1/2026) pagi, saat pihak PT RB Cabang Tanjung Tabalong menerima laporan adanya kehilangan sejumlah baterai di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

Pelapor berinisial MRH (31), selaku mandor cabang, menerima informasi awal dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang.

Setelah dilakukan audit internal serta pengecekan fisik di gudang, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok riil.

Barang yang hilang berupa baterai berbagai tipe, yakni N45, N70, N100, N150, N210 hingga N245 yang biasa digunakan untuk kendaraan kecil, truk, hingga alat berat.

“Total barang yang hilang sebanyak 157 unit baterai dengan estimasi kerugian perusahaan mencapai Rp293.695.800,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas AKP Heri Siswoyo, Rabu (24/2/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BAH (36), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku diamankan pada Senin (23/2/2026) pagi di lobi kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Ojol Perempuan di Banjarmasin Jadi Korban Order Fiktif, Saldo Rp2 Juta Raib Langsung Pingsan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar berita acara kehilangan, dua lembar laporan beserta lampiran stok opname, dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta tiga lembar slip gaji milik terduga pelaku.

Saat ini, BAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.