Sidang Etik Anggota Brimob Bripda Masias Digelar, Kapolri Perintahkan Hukuman Maksimal Kasus Tewasnya Pelajar Tual

WARTABANJAR.COM, TUAL – Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) yang berujung kematian.

Bripda Masias diduga memukul korban menggunakan helm baja hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami benturan fatal di kepala.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polda Maluku dan Divisi Propam Polri untuk menindak tegas kasus tersebut.

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri, Senin (23/2/2026).

Kapolri juga menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti bersalah.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi, bertepatan dengan awal Ramadan. AT (14) dan kakaknya, NKT (15), pergi ke pusat kota Tual menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan keluarga, korban diduga dipukul saat mengendarai motor hingga kehilangan kendali dan terjatuh. Kepalanya membentur aspal dan ia sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadar. Setelah enam jam menjalani perawatan, AT dinyatakan meninggal dunia.

Kakak korban mengenali pelaku sebagai Bripda Masias Siahaya. Meski sempat membantah, setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Tual.

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Malam ini Berawan, Tengah Malam Hujan di HST dan Kotabaru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca