Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang dan tanpa sarung, satu lembar rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil visum luka dan visum jenazah korban.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan visum, membuat laporan polisi, serta memeriksa para saksi,” tambah Ipda Raihan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu
