Isu Sweeping Rumah Makan Saat Puasa, MUI Angkat Bicara dan Dukung Larangan Gubernur

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang aksi sweeping rumah makan selama bulan Ramadan.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan setuju dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan bahwa tidak boleh ada organisasi kemasyarakatan melakukan penyisiran atau razia terhadap rumah makan saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Menurut Anwar Abbas, yang paling penting dalam menyambut Ramadan adalah sikap saling menghormati antarumat beragama.

“Saya rasa tidak perlu ada sweeping-sweepingan karena pemerintah sebelum puasa kita harapkan sudah mensosialisasikan dan memberi pengertian kepada rakyat tentang perlunya ada sikap saling hormat-menghormati agama dan kepercayaan serta ibadah dari agama lain,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Pemerintah Diminta Hadir Menjaga Kondusivitas

Anwar Abbas juga menekankan bahwa pemerintah harus hadir untuk menata dan menjaga suasana kondusif selama Ramadan. Dengan begitu, umat Islam yang berpuasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa merasa terganggu.

“Umat yang melaksanakan ibadah tersebut tidak usah merasa terganggu karena pemerintah sudah hadir menjaga dan memeliharanya agar umat dapat beribadah dengan tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, umat Islam tidak perlu melakukan sweeping karena pemerintah bertanggung jawab penuh menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

“Mereka tidak perlu melakukan sweeping-sweeping karena pemerintah sudah menjamin hadirnya kondusivitas situasi bagi pemeluk agama untuk melaksanakan ibadahnya,” tegas Anwar Abbas.