8 Paket Sabu Diamankan, Warga Desa Barikin Diciduk Satresnarkoba Polres HST

Atas perbuatannya, ZN disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres HST menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu

Baca Juga :   Polresta Banjarmasin Survei Lokasi Jelang Haul Guru Zuhdi ke-6, Petakan Jalur Menuju Lokasi Haul

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca