Atas perbuatannya, ZN disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres HST menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu
