INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan Negara

Dalam Pasal 6, pemerintah menyebutkan beberapa jenis tanah yang dapat dikenai penertiban, antara lain:

Tanah Hak Milik

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Pakai

Hak Pengelolaan

Tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah

Namun untuk tanah hak milik, penertiban hanya berlaku jika:

Sudah dikuasai masyarakat menjadi permukiman

Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum

Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi

Sedangkan HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat ditertibkan jika sengaja dibiarkan tidak dimanfaatkan minimal 2 tahun sejak hak diterbitkan.

Objeknya pun luas, termasuk kawasan:

Pertambangan

Perkebunan

Industri

Pariwisata

Perumahan skala besar

Tanah yang Tidak Akan Diambil Negara

Meski aturan ini cukup tegas, pemerintah juga menetapkan pengecualian dalam Pasal 7.

Tanah yang tidak akan dikenai penertiban antara lain:

Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat

Aset Bank Tanah

Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam

Hak Pengelolaan Otorita IKN

Selain itu, tanah bersertifikat yang digunakan sesuai peruntukannya tetap aman.

Apakah Tanah Kosong 2 Tahun Langsung Disita?

Banyak orang mengira tanah yang nganggur 2 tahun otomatis diambil negara. Namun Pramusinto menegaskan itu salah besar.

Proses penertiban harus melewati tahapan panjang:

Evaluasi tanah telantar

Surat Peringatan 1, 2, dan 3

Penetapan resmi tanah telantar

Artinya, tanah tidak serta-merta disita begitu saja setelah dua tahun.

Tanah yang Diambil Negara Akan Dipakai untuk Apa?

Jika tanah sudah ditetapkan telantar, maka statusnya bisa menjadi:

Baca Juga :   Bukan Mayat, ini Isi Karung yang Dibawa Pria di Tambora

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca