Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan Negara
Dalam Pasal 6, pemerintah menyebutkan beberapa jenis tanah yang dapat dikenai penertiban, antara lain:
Tanah Hak Milik
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Pakai
Hak Pengelolaan
Tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah
Namun untuk tanah hak milik, penertiban hanya berlaku jika:
Sudah dikuasai masyarakat menjadi permukiman
Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum
Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi
Sedangkan HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat ditertibkan jika sengaja dibiarkan tidak dimanfaatkan minimal 2 tahun sejak hak diterbitkan.
Objeknya pun luas, termasuk kawasan:
Pertambangan
Perkebunan
Industri
Pariwisata
Perumahan skala besar
Tanah yang Tidak Akan Diambil Negara
Meski aturan ini cukup tegas, pemerintah juga menetapkan pengecualian dalam Pasal 7.
Tanah yang tidak akan dikenai penertiban antara lain:
Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat
Aset Bank Tanah
Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
Hak Pengelolaan Otorita IKN
Selain itu, tanah bersertifikat yang digunakan sesuai peruntukannya tetap aman.
Apakah Tanah Kosong 2 Tahun Langsung Disita?
Banyak orang mengira tanah yang nganggur 2 tahun otomatis diambil negara. Namun Pramusinto menegaskan itu salah besar.
Proses penertiban harus melewati tahapan panjang:
Evaluasi tanah telantar
Surat Peringatan 1, 2, dan 3
Penetapan resmi tanah telantar
Artinya, tanah tidak serta-merta disita begitu saja setelah dua tahun.
Tanah yang Diambil Negara Akan Dipakai untuk Apa?
Jika tanah sudah ditetapkan telantar, maka statusnya bisa menjadi:
