Ini Penampakan Rp 40 Miliar Dolar dan Emas Hasil Korupsi Dirjen Bea dan Cukai di Safe House

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.000, uang tunai dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta, serta uang tunai yen Jepang sebesar JPY 74.750.000.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia berupa emas dengan berat total 5,3 kilogram atau setara Rp15,7 miliar, satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel berwarna hitam yang hingga kini belum diketahui nilainya.

KPK juga menemukan sejumlah uang dalam amplop di apartemen saat mengamankan barang bukti kasus suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang dalam amplop tersebut diduga akan dibagikan. Namun, pihak-pihak yang akan menerima uang itu masih didalami penyidik.

“Kemudian kan apakah benar akan dibagi-bagi? Iya. Akan dibagi-bagi itu iya benar, karena memang juga sudah ada di amplop-amplop gitu ya, berapa amplop. Tetapi untuk kepada siapanya, iya kita sedang dalami ya, sedang kita dalami,” ucap Asep.

OTT tersebut dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Baca Juga :   Demo Ojol Kepung Jakarta Pusat, Dua Titik Aksi Rawan Macet dan Rekayasa Lalu Lintas

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca