“Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas Iptu M. Firmansyah Baso.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Total Barang Bukti Hampir 20 Gram, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa total 19,71 gram sabu, alat komunikasi, dan satu unit kendaraan roda empat telah diamankan di Mapolres Tanah Laut.
Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Tanah Laut memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur_muhammad







