"Bukan pemerintah daerah yang tidak membolehkan, tetapi memang undang-undangnya tidak membolehkan untuk diberikan terus-menerus. Yang dibolehkan tahun per tahun itu hanya PMI, MUI, ada aturannya lah," jelasnya.

Optimalkan Dana Sesuai Proposal

Usai acara, Ismail Fahmi mengakui bahwa meski pemerintah daerah terus berupaya mendukung organisasi masyarakat, jumlah bantuan yang tersedia mungkin belum bisa menutup seluruh kebutuhan lembaga secara sempurna.

Namun, ia berharap dana yang ada digunakan tepat sasaran sesuai perencanaan awal.

"Kita akuilah kebutuhan dengan yang kita kucurkan itu masih jauh dari yang mungkin untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada di setiap lembaga, tetapi pemerintah berkomitmen akan terus mendukung," ungkapnya.

Di akhir wawancara, ia kembali menegaskan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

"Gunakan, manfaatkan dana hibah seoptimal mungkin, kemudian pertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang ditulis di proposal," pungkas Sekda.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 146 organisasi, termasuk pengurus tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja), lembaga pendidikan (Madrasah, Ponpes), serta komunitas adat dan budaya se-Kabupaten Tanah Laut.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu

BACA JUGA: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Pagi ini Rabu 4 Februari 2026, Stabil di Rp 2,844 Juta Per Gram