Pengakuan Mengejutkan Aipda Erina! Disuruh Oknum Perwira Polda Sumut Jual Sabu 1 Kg demi Uang Operasional

WARTABANJAR.COM, BINJAI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika yang menyeret anggota kepolisian di Sumatera Utara.

Ajun Inspektur Dua (Aipda) Erina Sitapura mengaku menerima perintah langsung dari atasannya, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial JN, untuk menjual narkotika jenis sabu.

Erina dan Ipda JN diketahui sama-sama bertugas di Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Pengakuan itu disampaikan Erina saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini.

Dalam perkara tersebut, Erina telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Perintah Pak J biar ada uang operasional. Karena saya siap perintah, saya tertekan atas perintah JN,” ujar Erina dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Senin (2/2/2026).

Skema Penjualan dan Pembagian Keuntungan

Di hadapan majelis hakim, Erina mengungkap bahwa Ipda JN menjadi pihak yang merancang penjualan sabu seberat satu kilogram.

Ia juga membeberkan skema harga serta pembagian keuntungan dalam transaksi tersebut.

“Harganya Rp260 juta dijual Rp320 juta,” ujar Erina seperti dikutip, Rabu (4/2/2026).

Keuntungan sebesar Rp60 juta disebut akan dibagi rata kepada empat pihak:

Brigadir AH

Ipda JN

Erina Sitapura

Kurir pencari pembeli

Masing-masing disebut mendapat bagian Rp15 juta.

Asal Sabu Tidak Diketahui

Saat ditanya soal asal narkotika tersebut, Erina mengaku tidak mengetahuinya.

Ia hanya menyebut sabu itu diserahkan oleh Brigadir AH dalam sebuah paper bag cokelat.

Baca Juga :   Heboh! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca