Selain itu, faktor infrastruktur turut menjadi pertimbangan rasional. Kehadiran jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam dinilai membuat durasi tiga hari tidak lagi relevan untuk sebagian besar agenda dalam provinsi.
“Kita juga ingin memastikan tidak ada lagi laporan tiga hari, sementara kegiatan faktual hanya berlangsung satu atau dua hari. Pengetatan ini bagian dari menjaga integritas lembaga,” Ungkap Yulian.
Meski demikian, ruang fleksibilitas tetap dibuka. Dalam draf Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa perjalanan dinas dapat diperpanjang menjadi tiga hari dengan syarat tertentu jika jadwal kegiatan memang tidak memungkinkan selesai dalam dua hari, mendapat persetujuan pejabat berwenang, serta dilengkapi bukti kunjungan lebih dari satu lokasi.
DPRD Tanah Bumbu juga mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi. Bukti penginapan, stempel kunjungan, hingga laporan kegiatan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari temuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum ditetapkan dan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026.
Di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas publik, regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola perjalanan dinas yang lebih disiplin, terukur, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
(Wartabanjar.com/Haidar)
Editor Restu
