WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemkab) membedah secara detail draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026 di rapat kerja yang digelar di ruang Komisi DPRD, Senin (02/02/2026).
Dalam upaya efisiensi anggaran, forum ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap pola perjalanan dinas selama ini.
Salah satu poin yang mengemuka adalah kesepakatan memangkas durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari tiga hari menjadi dua hari.
Baca Juga BREAKING NEWS – Dugaan Pembunuhan Gegerkan Pandawan HST, Seorang Anak Tewas dengan Luka di Leher
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata efisiensi anggaran, melainkan penajaman kinerja.
“Esensinya bukan pada berapa hari kita berangkat, tetapi apa yang dibawa pulang untuk daerah. Jangan sampai waktu dipangkas, tapi substansi kerja ikut tergerus,” ujarnya mengingatkan.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati, Sekretaris Komisi I Hj. Ernawati, Wakil Ketua Komisi I Makhruri, perwakilan BPKAD, serta seluruh anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Dari sisi regulasi, Sekda Yulian Herawati memaparkan bahwa penyusunan Perbup 2026 memiliki tiga pijakan utama: yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Secara hukum, aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar standar biaya perjalanan dinas selaras dengan kabupaten/kota lain di Kalimantan.
