Berikut ini syaratnya:
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan emas tersbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun (haul) berjalan
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas adalah 85 gram. Jadi, bagi yang memiliki emas mencapai minimal 85 gram maka wajib berzakat.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emasnya adalah 2,5%.
Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika peraknya telah mencapai atau melebihi nisab 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
BACA JUGA: Live Streaming PSS Sleman vs Barito Putera, Perebutan Tahta Grup Timur
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Berikut ini cara menghitung zakat emas dan perak:
2,5% x jumlah emas/perak yang disimpan selama 1 tahun.
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang disimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.
Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu dikonversikan atau ditukar dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga hari itu Rp.800.000,-/gram, maka jika 100 gram nilainya Rp.80.000.000,-.
Jadi, zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = Rp2.000.000,-.
Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak, yaitu:
- Bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung
- Dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah (berupa uang)
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu

