WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru terus memperbarui peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penentuan nilai tanah.
Data tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pertanahan, tetapi juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan pajak.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Banjarbaru, Normaya, menjelaskan ZNT disusun berdasarkan data transaksi jual beli tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.
“Data transaksi yang sudah terjadi kami olah, lalu hasilnya dituangkan dalam bentuk peta zona nilai tanah,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Normaya menambahkan, peta ZNT digunakan oleh BPN sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses peralihan hak atas tanah.
”Sementara bagi pemerintah kota, data tersebut menjadi referensi dalam penentuan pajak, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.
Perbedaan nilai tanah antarwilayah pun tak terhindarkan.
Faktor akses jalan, fasilitas umum, hingga nilai pasar menjadi penentu harga tanah di setiap zona.
“Nilai tanah tentu berbeda antara jalan utama dengan kawasan yang berada di dalam. Zonanya ditentukan berdasarkan akses, fasilitas umum, dan faktor lainnya,” paparnya.
Normaya menyebutkan, Program penyusunan ZNT sendiri telah berjalan sejak 2019, seiring arahan dari kementerian.
”Dalam pelaksanaannya, Pemko Banjarbaru turut mendukung pembiayaan penyusunan ZNT karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

