Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Dan/Atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu

