WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan RS (23) dan menyebabkan AZ (19) mengalami luka-luka. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan bahwa hingga saat ini delapan orang saksi telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan MR alias IG (19) serta seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka.
“Satu tersangka merupakan anak yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH),” ujar IPTU Joko Sutrisno, Rabu (28/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya senjata tajam serta kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.







