Tanpa pengaturan yang jelas, kendaraan yang berhenti terlalu lama dinilai berpotensi memicu ketidakteraturan lalu lintas di kawasan bandara.
“Kalau di area penjemputan terlalu lama dan menumpuk beberapa mobil yang tidak kita kendalikan, itu akan menjadi tidak teratur di area tersebut,” ungkap Millyas.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan layanan seiring meningkatnya jumlah penumpang dan aktivitas Bandara Syamsudin Noor yang kini hampir kembali ke kondisi normal sebelum pandemi.
“Sekali lagi, parkir premium hanya merupakan layanan tambahan yang bersifat opsional. Pengguna bandara yang tidak memanfaatkan layanan tersebut tetap dapat menggunakan area penjemputan reguler tanpa dikenakan tarif khusus, karena fasilitas premium disediakan di area yang berbeda,” tandasnya.
Di tengah viralnya perbincangan di media sosial, manajemen berharap masyarakat memahami bahwa layanan premium bukanlah pungutan wajib, melainkan pilihan bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih lama dan kenyamanan ekstra di area penjemputan.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad
