Pelaku bukan hanya orang tua, tetapi juga wali atau siapa pun yang secara hukum wajib bertanggung jawab.
Pasal 429: Tinggalkan Anak, Hukuman Lebih Berat
Pasal ini secara khusus menyasar mereka yang meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun demi melepas tanggung jawab.
Ancaman hukumnya:
Penjara maksimal 5 tahun, atau
Denda maksimal Rp 200 juta.
Jika anak mengalami luka berat, hukuman naik menjadi 7 tahun penjara.
Jika anak meninggal dunia, ancaman meningkat hingga 9 tahun penjara.
Lebih tegas lagi, bila pelakunya adalah ayah atau ibu kandung, hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Pasal 430: Ibu yang Membuang Bayi Juga Diatur
KUHP baru juga mengatur kondisi sensitif: ibu yang membuang atau meninggalkan bayi yang baru dilahirkan karena takut diketahui.
Ancaman pidananya adalah setengah dari ancaman Pasal 429, yakni sekitar 2 tahun 6 bulan penjara.
Bisa Dilaporkan Siapa Saja
Yang paling penting, tindak pidana penelantaran anak bersifat delik biasa. Artinya, siapa pun boleh melaporkan.
Tidak perlu menunggu korban. Tidak perlu menunggu keluarga. Negara memberi ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelindung.
Pesan Moral di Balik Pasal
KUHP baru bukan hanya kumpulan ancaman pidana. Ia adalah pernyataan sikap negara bahwa setiap anak berhak hidup dalam kasih, bukan dalam pengabaian.
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan dewasa, suara anak sering kali tenggelam. Kini, hukum mencoba menjadi pengeras suara bagi mereka yang tak mampu bersuara.
- Karena anak bukan beban.
- Anak adalah masa depan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
