Empat Kesepakatan Penting
Dalam berita acara rapat, disepakati empat poin utama sebagai fondasi pembenahan distribusi solar subsidi di Kuala Tambangan:
Validasi Data
Data rekomendasi nelayan dan kapal disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan serta kuota yang tersedia.
Kemudahan Administrasi
Nelayan diperbolehkan menggunakan kuasa saat pengurusan berkas dan pengambilan solar, khususnya bagi yang sedang melaut.
Transparansi Dokumen
Seluruh dokumen rekomendasi wajib diserahkan langsung kepada nelayan sebagai pemegang hak.
Musyawarah Desa
Pemerintah desa wajib menggelar rapat internal untuk menetapkan jadwal pengambilan solar serta menentukan pemegang kuasa secara sah.
Mediasi ini turut dihadiri Camat Takisung, Kapolsek dan Danramil Takisung, perwakilan BIN Tanah Laut, Kepala Desa Kuala Tambangan, serta pihak pengelola SPBUN.
Dengan terobosan ini, DKPP berharap distribusi solar subsidi di wilayah Takisung tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan berubah menjadi sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak penuh kepada nelayan.
Publik kini menanti realisasi SK Bupati sebagai penanda berakhirnya sengkarut panjang solar subsidi di Kuala Tambangan.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur_muhammad

