Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zulkifli Anwar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu, dan Zulkifli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami peran para pihak dalam proyek tersebut.

Proyek SPAM Pesawaran yang menjadi fokus penyidikan memiliki nilai kontrak mencapai sekitar Rp8 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Zulkifli adalah ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek SPAM tersebut oleh Kejati Lampung sejak Oktober 2025 lalu.

Penyidik Kejati Lampung menyatakan pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama pada Desember 2025 karena Zulkifli sempat mangkir dari jadwal sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan pendalaman perkara, meskipun Zulkifli membantah pemeriksaan itu terkait aliran dana proyek.

Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini, termasuk uang tunai, kendaraan, dan properti milik tersangka yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   Umumkan Awal Ramadhan 1447 H, Pemerintah Bakal Gelar Sidang Isbat 17 Februari 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca