15 Tahun Diperjuangkan, Raperda Pengakuan Masyarakat Adat HST Resmi Masuk Prolegda 2026

“Ini hasil perjuangan panjang hampir 15 tahun. Kami berharap perda ini dapat disahkan pada 2026 agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum atas wilayah, adat istiadat, dan identitas mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD HST, Salpia Riduan, menjelaskan bahwa raperda ini merupakan usulan bersama antara legislatif dan eksekutif. Dengan masuknya raperda tersebut, total terdapat 15 raperda yang akan dibahas dalam Prolegda HST 2026.

“Raperda pengakuan masyarakat adat sudah masuk tahap akhir perencanaan. Kami berkomitmen menyelesaikannya sesuai target dengan tetap mengedepankan kualitas pembahasan,” ujarnya.

Salpia juga memastikan DPRD HST akan membuka ruang koordinasi dan sinergi bersama AMAN serta masyarakat adat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Hulu Sungai Tengah.(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur_muhammad

Baca Juga :   Wabup HST Resmikan Klinik Ponpes Al-Muhajirin, Perkuat Layanan Kesehatan Santri

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca