Penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tabalong ini menambahkan, Tim Penyidik Kejari Tabalong akan terus melakukan pendalaman perkara dengan berkoordinasi bersama auditor serta instansi terkait.
“Kami akan mengusut perkara ini secara tuntas dan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara,” tegasnya. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu

