Ahmad Sauki menegaskan, meskipun telah berstatus puskesmas rawat inap, rujukan ke rumah sakit tetap akan diberikan apabila pasien mengalami kondisi gawat darurat, komplikasi, atau membutuhkan penanganan spesialis dan fasilitas lanjutan.
“Jika kondisi pasien membutuhkan layanan lebih lanjut, tentu akan kami rujuk ke rumah sakit sesuai prosedur. Namun selama masih bisa ditangani di puskesmas, maka pelayanan akan dilakukan di sini,” tegasnya. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu

